Hasilnya, polisi mengungkap hubungan NWR dengan RB, polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman kepada, NWR dan RB menjalin hubungan sejak 2019. "Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021) malam.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.
Sementara penyebab meninggalnya NWR kata Slamet masih didalami polisi. Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Peristiwa kematian mahasiswi tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika NWR sedang memiliki masalah asmara dengan RB. Tautan postingan sempat menjadi trending topic di Twitter. (*)