Find Us On Social Media :

Terlanjur Dianiaya Rame-rame di Pinggir Jalan, Pelajar SMA di Palu Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Ibu Korban: Anak Saya Dicekik, Dipukuli lalu Ditinggal

Cuplikan video polisi salah tangkap, korban remaja MP

 

Gridhot.ID - Sebuah video viral baru-baru ini menghebohkan sosial media yang melibatkan aksi penganiayaan seorang pelajar.

Aksi tersebut menimpa seorang remaja cowok di Palu, pada pekan lalu.

Dilansir dari Tribunnews.com, sebuah video berdurasi 1 menit 41 detik yamg viral di media sosial, kita dapat melihat seorang remaja SMA tengah memgalami nasib sial karena menjadi korban slaah tangkap oknum kepolisian seyempat.

Dari video itu terungkap, remaja yang menggunakan helm warna putih tengH ditahan oleh lelaki berjaket biru.
 
Baca Juga: Nyidam Makan Soto dan Jajan Indonesia di Amerika, Syahrini Pamerkan Hidangan di Pesawatnya, Istri Reino Barack: Mbak Pramugari yang Beliin

Tiba-tiba ada seorang perempuan yang mengatakan, "Bukan, bukan dia pelakunya. Dia babantu," kata wanita korban jambret sambil berteriak-teriak bahwa bukan remaja itu pelakunya.

Setelah itu, pria berjaket biru tersebut mulai mengendorkan pegangannya dan akhirnya melepaskan anak remaja salah sasaran tersebut.

Remaja itu pun menangis, kepada seseorang ia mengatakan, "Saya dipukul om," kata dia sambil menangis sesegukan.

Baca Juga: Kepergok ART Bibi Ardiansyah, Mayang Ketahuan Mau Bawa Satu Tas Skincare dari Kamar Vanessa Angel, Fuji: Etikanya

Usai kejadian itu sejumlah oknum yang diduga anggota Polres Palu langsung meninggalkan remaja yang sempat dianiaya itu dipinggir jalan dan dibiarkan begitu saja.

Video yang viral di TikTok itu diunggah pada Minggu 28 November 2021 lalu.

Ibunda MP, berinisial AR baru mengetahui peristiwa sial yang dialami anaknya tersebut pada Minggu (28/11/2021) pukul 22.00 Wita.

AR merasa tersayat hatinya mengetahui anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap sejumlah oknum polisi.

Baca Juga: Mimpinya Jadi Ibu Bhayangkari Tinggal Angan, Wanita Cikampek Ini Sempat Joget TikTok Bareng Pacar Polisi Gadungan: Saya Juga Tak Tahu Palsu

"Anak saya cerita, awalnya dia mau menonton pertandingan bola di Jalan Ahmad Yani. Tapi, saat berhenti di lampu merah, ada pemotor yang nahas, tas dan telepon selularnya dijambret," kata AR, Selasa (7/12/2021).

"Karena naluri, anak saya kemudian mencoba membantu mengejar pelaku jambret. Namun, tak berhasil. Anak saya kemudian balik arah ke jalan semula dan berhenti di lampu merah lagi untuk lanjut ke lapangan Ahmad Yani menonton bola sesuai rencana semula," tambah dia.

Namun, tiba-tiba di lampu merah remaja MP merasa dicekik seseorang dari arah belakang.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tewas Berpelukan Tertimpa Bangunan, Ini Sosok Rumini, Wanita yang Tak Sudi Tinggalkan Ibundanya Sendiri yang Tua Renta Saat Semeru Erupsi

MP sempat sesak napas. Orang yang mencekik itu berteriak jambret, meski MP sudah membantahnya.

"Nah, dari situ anak saya mengalami pemukulan. Sampai kemudian korban jambret itu berteriak jika MP bukan pelaku, justru MP mau menolong," beber AR sambil sesekali menangis menceritakan kasus yang dialami putranya.

Tak terima dengan perlakuan oknum penegak hukum terhadap anaknya, keesokan harinya, Senin, 29 November 2021, AR membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan dan juga visum di RS Bhayangkara. 

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia Terbaru, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Saat ini, prosesnya tengah berjalan. Kemarin, Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota Polri yang melakukan tindak dalah tangkap dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat videonya viral di media sosial pekan lalu.

"Sejauh ini, bagian profesi pengamanan internal Polres Palu sementara melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut," ujar Bayu, dikutip dari Kompas.com.

Kapolres menegaskan, apabila tiga oknum tersebut terbukti melanggar hukum, pihak Polres akan menindak tegas atau menghukum oknum polisi itu sesuai undang-undang yang berlaku. (*)

Baca Juga: Ada Apa? Raja Salaman Diam-diam Kurung Diri Selama 480 Hari, Ternyata Ini yang Terjadi Pada Pemimpin Arab Saudi