Iming-imingi Bayari Kuliah Korbannya hingga Janjikan Kelak Jadi Polwan, Terungkap Wajah Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati hingga Lahirkan 8 Bayi

Kamis, 09 Desember 2021 | 14:42
istimewa/tribunjabar

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016

GridHot.ID - Seorang guru pesantren di Bandung, Jawa Barat belakangan menjadi sorotan.

Pasalnya, melansir Tribunnews.com, guru pesantren berinisial HW itu tega rudapaksa 12 santriwati hingga ada yang melahirkan.

Bahkan, sampai ada santriwati yang melahirkan dua kali akibat aksi bejat guru pesantren di Bandung tersebut.

Baca Juga: Garut Banjir Bandang, Warga yang Sembarangan Garap Kawasan Hutan Lindung Jadi Lahan Pertanian Terancam Dipolisikan

Dari 12 santriwati tersebut, terdapat delapan orang yang telah melahirkan anak.

Sementara itu, dua orang lainnya tengah mengandung.

Dilansir dari Tribunjabar.id, Aksi bejat seorang guru agama di Bandung ini benar-benar sudah di luar nalar manusia normal.

Baca Juga: Bawa Panglima TNI Mengudara Pantau Erupsi Gunung Semeru, Helikopter NAS-322 Super PUMA Ternyata Punya Spesifikasi Luar Biasa

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung ini merudapaksa belasan santriwati sejak 2016. guru rudapaksa santriwati di Bandung.

Korban kebejatan guru agama yang mengajar di beberapa pondok pesantren maupun pondok, salah satunya pesantren di Cibiru ini setidaknya ada 12 anak.

Dari 12 korban tersebut, lahir 8 bayi.

Pelaku rudapaksa, Herry Wirawan didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin.

Baca Juga: Nggak Ada Sedih-sedihnya Sama Sekali, Komeng Malah Sibuk Lakukan Hal Ini Saat Antar Putranya yang Hendak Tinggal di Pondok Pesantren, Aksi Perpisahan Malah Bikin Ngakak

Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan digelar secara tertutup.

Perbuatan Herry Wirawan itu ternyata tak dilakukan di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Cerai dari Aa Gym, Teh Ninih Sukses Bangun Pondok Pesantren 4 Lantai, Penampilan dan Kabar Terbarunya Ini Bikin Publik Takjub: Masya Allah

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar,id, Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Lalu bagaimana modus Herry Wirawan hingga bisa berulang kali melakukan aksi tak senonohnya pada para santriwati tersebut?

Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Baca Juga: Masih Ingat Artis Cilik Ini? Dulu Terkenal dengan Jargon 'Maafin Aim Ya Allah' Sampai Dibayar Rp 15 Juta per Episode, Begini Kehidupan Baim Cilik Sekarang

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Baca Juga: Kisah Zulhilmi, Selebgram Calon Dokter yang Ingin Bangun Pesantren dan Panti Asuhan Setelah Selenggarakan Ikoy-ikoyan: Kalau Ada Umur Panjang

Selain dua itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, TribunJabar.id