Pacar Dewi diketahui seorang narapidana di Lampung, Sumatera Selatan.
Ia diketahui bernama M Alfiansyah bin Saum yang divonis masa hukuman selama delapan tahun atas kasus pembunuhan.
Menurut Sohibur Rachman, kasus tersebut terjadi sejak awal November 2018 lalu.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, yang meminta peran Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.
Kemudian pada 12 November 2018, tim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjemput M Alfiansyah bin Saum.
Dari hasil penyelidikan singkat sebelum dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, Alfiansyah rupanya bermain sendiri tanpa rekan-rekannya.
Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.
"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.