Find Us On Social Media :

Kasusnya Sempat Heboh 3 Tahun Silam, Fakta-fakta Viralnya Video Syur Brigpol Dewi Terbongkar, Berikut Kronologi Awal hingga Pemecatannya

Ilustrasi Polwan

Gridhot.ID - Pada tahun 2018 silam, media sosial dihebohkan dengan tersebarnya video syur seorang anggota polisi.

Pelaku dalam video adalah Brigpol Dewi.

Dilansir dari serambinews, Brigpol Dewi sempat menjadi viral dan menjadi trending topic di media nasional karena penyebaran foto dengan pose seksinya.

Dilansir via Serambinews.com ia merupakan mantan Polwan di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Beda Sikap dengan Evan Sanders yang Elus Perut Amanda Manopo, Arya Saloka Lakukan Ini Saat Pemeran Andin Ikatan Cinta Ulang Tahun

Ia dipecat dari pekerjaan karena tersebarnya video porno berdurasi 11 menit terkait dirinya di Facebook pada tahun 2018.

Brigpol Dewi dikenakan pelanggaran kode etik dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).

Melalui sidang kode etik, Dewi terbukti melakukan tindak asusila bersama sang pacar.

Baca Juga: Tolak Dievakuasi Padahal Rumahnya Sudah Luluh Lantah Akibat Erupsi Semeru, Inilah Sosok Mbah Katemi, Orang Terakhir yang Susah Payah Dibujuk Relawan untuk Ngungsi

Dewi dipecat karena mengirim foto selfie ke pacarnya dan diunggah ke akun Facebooknya.

Sumber internal Polrestabes Sumatera Utara menyebutkan sebenarnya Brigpol Dewi juga menjadi korban bukan hanya tersangka.

Ia ditipu sang pacar yang Dewi ketahui juga seorang polisi namun ternyata polisi gadungan.

Bukannya polisi, ternyata pacar Dewi adalah seorang napi kasus pembunuhan dengan vonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Biasanya Pamer Kemesraan dengan Suami Baru di Instagram, Meggy Wulandari Mendadak Curhat Pilu Hingga Mewek, Mantan Kiwil Singgung Soal Kebahagiaan

"Cewek ini sebenarnya tertipu, dia ternyata selama jalin hubungan di media Facebook dengan seorang narapidana kasus pembunuhan, vonisnya 10 tahun penjara," ungkap sumber di Polrestabes.

Polwan Dewi yang selama bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Makassar tersebut, diketahui mengirim foto selfie asusila ke pacarnya.

Dewi pun dijebak, karena foto itu dipakai pacarnya itu untuk memeras Dewi.

Baca Juga: Roda Terus Berputar, Dulu Bantu Ibu Jualan Siomay, Siapa Sangka Wanita Cantik Ini Sekarang Jadi Ratu FTV, Berikut Sosoknya

Pacar Dewi diketahui seorang narapidana di Lampung, Sumatera Selatan.

Ia diketahui bernama M Alfiansyah bin Saum yang divonis masa hukuman selama delapan tahun atas kasus pembunuhan.

Menurut Sohibur Rachman, kasus tersebut terjadi sejak awal November 2018 lalu.

Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, yang meminta peran Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.

Baca Juga: Rambutnya Botak Badan Jadi Kurus Kering, Aktor Bio One Sampai Disangka Pakai Narkoba, Terungkap Ini Faktanya

Kemudian pada 12 November 2018, tim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjemput M Alfiansyah bin Saum.

Dari hasil penyelidikan singkat sebelum dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, Alfiansyah rupanya bermain sendiri tanpa rekan-rekannya.

Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.

"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.

Baca Juga: Istri Samuel Zylgwyn Ditimpa Musibah, Franda Unggah Foto Tangan Dibalut Selang Infus, Begini Keadaannya Sekarang

Ia diketahui berselingkuh dengan dua perwira polisi yang bertugasi di jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Perselingkuhan tersebut telah lama dilakukan Brigpol DS, yakni sejak 2017 lalu.

“Check in hotel di Makassar dengan beberapa pria yang bukan suaminya. Perselingkuhan itu pun diakui Brigpol DS setelah diperlihatkan bukti-buktinya,” beber Hotman.

Padahal diketahui Dewi telah memiliki suami yang juga telah menangkap basah istrinya itu berada di mobil dengan pria selingkuhannya.

Baca Juga: Pilih Jadikan Nadya Mustika Sebagai Jandanya, Ternyata Ini Alasan Rizki DA Akhiri Rumah Tangga

Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo membenarkan soal pelanggaran yang telah dilakukan Brigpol DS, dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan institusi Polri.

Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara. Brigpol DW selalu masuk dan mengikuti arahan.

"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.(*)

Baca Juga: Nathalie Holscher Alami Kontraksi Hebat Hingga Panik, Sule Justru Sibuk Lakukan Ini