Suap Rp 40 Juta ke Sosok Ini Agar Bisa Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terima Apes Harus Bayar Denda Segini dan Jalani Masa Percobaan Selama 8 Bulan

Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:50
Kompa.com

Rachel Vennya dan Salim Nauderer di persidangan

GridHot.ID - Selebgram Rachel Vennya telah dinyatakan bersalah dalam kasus kabur dari karantina.Di persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar hingga Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.Dilansir dari TribunMedan, hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Kata Rachel, uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Baca Juga: Namanya Ikut Terseret Kasus Rachel Vennya, CEO Erigo M Sadad Turut Diperiksa Polisi, Begini Kata PetugasBerdasarkan hasil sidang, Rachel Vennya mendapat hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa. "Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah," kata majelis hakim. Baca Juga: Sudah Jelas Berstatus Tersangka, Rachel Vennya Masih Belum Ditahan Bahkan Tidak Wajib Lapor, Pihak Kepolisian Bongkar Alasannya

Dalam tuntutannya, Rachel Vennya dituntut hukuman empat bulan penjara, tetapi tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Diketahui dari Kompas.com, mantan istri Niko Al Hakim ini juga dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain. "Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim. Baca Juga: Kompak Rayakan Ulang Tahun Putri Keduanya, Chava, Rachel Vennya dan Okin Terlihat Bahagia Bak Keluarga UtuhRachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. "Saya terima, Pak," ucap Rachel. Majelis hakim lalu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa ini.Baca Juga: Rachel Vennya Pilih Kabur dari Karantina Sampai Dibantu Oknum Tentara, Ayu Ting Ting Malah Bahagia Setengah Mati Nikmati Hotel Karantina Usai Keluyuran dari Amerika Serikat(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunmedan