Find Us On Social Media :

Suap Rp 40 Juta ke Sosok Ini Agar Bisa Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terima Apes Harus Bayar Denda Segini dan Jalani Masa Percobaan Selama 8 Bulan

Rachel Vennya dan Salim Nauderer di persidangan

GridHot.ID - Selebgram Rachel Vennya telah dinyatakan bersalah dalam kasus kabur dari karantina.Di persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar hingga Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.Dilansir dari TribunMedan, hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Kata Rachel, uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Baca Juga: Namanya Ikut Terseret Kasus Rachel Vennya, CEO Erigo M Sadad Turut Diperiksa Polisi, Begini Kata PetugasBerdasarkan hasil sidang, Rachel Vennya mendapat hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa. "Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah," kata majelis hakim. Baca Juga: Sudah Jelas Berstatus Tersangka, Rachel Vennya Masih Belum Ditahan Bahkan Tidak Wajib Lapor, Pihak Kepolisian Bongkar Alasannya