Find Us On Social Media :

Kini Tenteng Tanggung Jawab Besar Sebagai ASN Polri, Berapa Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Novel Baswedan dan Eks KPK Lain?

Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya kini resmi dilantik menjadi ASN Polri.

Tunjangan

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.

Tunjangan Polri ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

Berikut rinciannya:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000 Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000 Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000 Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000 Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000 Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000 Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000 Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000 Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000 Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000 Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000 Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000 Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000 Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000 Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000 Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Haji Faisal Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Gelar Mertua Vanessa Angel Dibongkar Peziarah Makam: Memang Disegani di Padang!

Beberapa tunjangan lain yang melekat pada anggota Polri di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan umum.

Untuk diketahui, pengangkatan 44 mantan pegawai KPK pada Direktorat Tipikor ini sejalan dengan rencana Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, Polri bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk Kortas Tindak Pidana Korupsi.

"Ke depan, saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata dia.

(*)