Tak Hanya Pakai Sabu, Bobby Joseph Juga Jualan Narkoba di Media Sosial, Diciduk Usai Transaksi Hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 | 10:13
KOMPAS.com/FIRDA JANATI dan Instagram @bobbyjsph

Bobby Joseph mengenakan baju tahanan, Senin (13/12/2021).

Gridhot.ID - Bobby Joseph menambah daftar panjang selebriti yang tersandung kasus narkoba.

Ia ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Tangsel di kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/12/2021).

Aktor berusia 30 tahun itu tertangkap tangan usai bertransaksi dengan bandar.

Baca Juga: Bobby Joseph Tenyata Konsumsi Sabu Sejak 6 Tahun Lalu, Hidup Mantan Istri Ngenes, Disatroni Debt Collector Hingga Putuskan Cerai: Aku Kecewa

Bobby Joseph juga terbukti positif menggunakan sabu.

Polres Tangerang Selatan telah menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bobby.

Berikut fakta-fakta soalpenangkapan Bobby Joseph dikutip dari Kompas TV, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Sempat Bangkrut dan Jadi Sopir, Ini Profil Bobby Joseph yang Kini Tertangkap Narkoba, Dugaan Netizen Soal Artis BJ Terbukti Benar

1. Kronologi penangkapan

Penangkapan Bobby berawal dari laporan warga mengenai transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (9/12/2021) malam.

Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki adanya jual-beli narkoba yang dilakukan oleh Bobby.

"Namun transaksi narkoba itu dipindahkan tempatnya menjadi di Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kintamani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Susul Jeff Smith, Identitas Artis BJ Dipertanyakan, Polisi Tegaskan Bukan Ben Joshua yang Ditangkap Karena Narkoba, Begini Faktanya

Polisi segera bergeser ke wilayah tersebut dan menggerebek Bobby sekitar pukul 01.30 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa 0,49 gram sabu, satu buah kaca pipet, alat hisap sabu, dan dua unit ponsel.

Saat ditangkap, Bobby dalam pengaruh narkoba karena sempat memakai sabu di kediamannya, Cinere, Depok, Jawa Barat.

"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan ada barang bukti sabu yang dikuasai pada dirinya yang disembunyikan rokok sampurna mild. Sabu seberat 0,49 gram," kata Zulpan.

KOMPAS.com/FIRDA JANATI
KOMPAS.com/FIRDA JANATI

Bobby Joseph atau BJ mengenakan baju tahanan dengan kondisi tangan diborgol saat keluar dari Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Harga LSD yang Dikonsumsi Jeff Smith Dibeberkan Polisi, Selembarnya Berharga Fantastis

2. Jadi perantara jual beli narkoba

Polisi menjelaskan Bobby juga ikut terlibat dalam jual beli narkoba jenis sintetis alias gorila.

Dia berperan sebagai perantara atau calo.

"Berdasarkan pemeriksaan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," kata Zulpan.

Baca Juga: Ditinggal Ayah Ibunya Jalani Rehabilitasi Narkoba, Kondisi Anak-anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diungkap Theresia Wienathan

3. Punya akun medsos untuk jualan narkoba

Untuk menampung pemesanan, pria 30 tahun ini menggunakan akun media sosial Instagram.

"Jadi yang bersangkutan untuk diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada orang yang membutuhkan," jelas Zulpan.

Baca Juga: Tubuh Kurus Kering Bio One Bikin Syok, Bobotnya Turun 9 Kg Hingga Disangka Pakai Narkoba, Ternyata Lakukan Diet Ekstrem Demi Ini

4. Alasan pakai narkoba

Bobby diketahui mengonsumsi sabu sejak tahun 2015.

Kanit 2 Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Arya Raditya mengatakan alasan Bobby mengonsumsi narkoba karena sepi job.

"Dari keterangannya sudah sepi job katanya. Iya (jadi pakai sabu)," tutur Arya.

Bobby juga berasalan memakai sabu untuk menambah stamina dan tingkat fokus dalam bekerja.

"Pengakuannya itu untuk menambah stamina, fokus untuk kerja, dan sebagainya," kata Zulpan.

Baca Juga: Drama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat 2 Jam, Ngaku Diare Hingga Ditegur Majelis Hakim di Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Bukan Disengaja

5. Terancam 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, Bobby disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun untuk ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 penjara," ucap Zulpan.

6. Identitas pemasok

Mengutip Kompas.com, penyidik telah mengetahui identitas pemasok sabu ke Bobby. Pelaku berinisial J.

"Pihak lain yang menyuplai sabu kepada yang bersangkutan sudah kami ketahui, inisialnya J," kata Zulpan.

Hingga kini penyidik masih memburu pemasok narkoba jenis sabu yang dikonsumsi oleh Bobby.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kompas TV