Find Us On Social Media :

Kembali Mencuat Kasus Predator Seksual, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Nekat Cabuli 6 Siswi di Bawah Umur, Jaksa: Korban Diajak ke Hotel hingga Rumah

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Seluruh siswi yang dicabulinya masih di bawah umur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing mengonfirmasi tuntutan itu.

"(Tuntutan) 15 tahun," kata Riachad melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sebelum Hembuskan Napas Terakhir, Laura Anna Pajang Foto Nikita Mirzani di WhatsApp: Gak Akan Pernah Ganti Foto WA Aku...

Rencananya, pendeta itu akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.

"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.

Kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.

Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Laura Anna Meninggal Dunia, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Turut Sampaikan Bela Sungkawa: Turut Berduka Cita Atas Nama Pribadi