Find Us On Social Media :

Kembali Mencuat Kasus Predator Seksual, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Nekat Cabuli 6 Siswi di Bawah Umur, Jaksa: Korban Diajak ke Hotel hingga Rumah

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Gridhot.ID - Belakangan ini publik dihebohkan dengan kasus guru bejat yang tega perkosa muridnya sendiri masih terus didalami oleh polisi.

Semula korban asusila Herry Wirawan berjumlah 12 orang dan beberapa di antaranya hamil dan sudah melahirkan.

Dilansir dari TribunJabar, diketahui, korban tindakan asusila Herry Wirawan berjumlah 21 orang santri.

Belum selesai soal kasus pemerkosaan santriwati, baru-baru ini kasus serupa kembali terjadi.

Baca Juga: Jatuh Pingsan Sampai Kejang-kejang, Model Seksi Ayu Aulia Dilarikan ke Rumah Sakit, Sang Asisten Ungkap Penyebabnya

Kali ini seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, Sumatera Utara dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.

Pendeta bernama Benyamin Sitepu ini menjalani sidang tuntutan pada medio pekan lalu.

Dia didakwa mencabuli enam orang siswi yang bersekolah di sekolah yang dipimpinnya.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sebelum Hembuskan Nafas Terakhirnya, Laura Anna Sempat Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina: Tak Akan Biarkan Orang Lain Kelaparan!

Seluruh siswi yang dicabulinya masih di bawah umur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing mengonfirmasi tuntutan itu.

"(Tuntutan) 15 tahun," kata Riachad melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sebelum Hembuskan Napas Terakhir, Laura Anna Pajang Foto Nikita Mirzani di WhatsApp: Gak Akan Pernah Ganti Foto WA Aku...

Rencananya, pendeta itu akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.

"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.

Kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.

Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Laura Anna Meninggal Dunia, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Turut Sampaikan Bela Sungkawa: Turut Berduka Cita Atas Nama Pribadi

Beberapa korban dibawa ke hotel dan rumah BS.

Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.

Kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal.

"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.(*)

Baca Juga: Ingat Pemeran Wiro Sableng 212? Kehidupannya Hancur Diduga Kerana Narkoba dan Wanita, Ken Ken Kini Bangkit Lagi, Lihat Potretnya saat Pamer Kekayaan