“Tanggal 16 Desember (hari ini, red) pemeriksaan ahli yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Ashari dilansir Kompas.com, Rabu (15/12/2021).Ashari menambahkan ahli yang akan dihadirkan adalah ahli fisioterapi.Dilansir TribunJabar.id dari Tribunnews.com sebelumnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat mengalami kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019.Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bongkar Keinginan Laura Anna yang Sudah Terwujudkan Sempurna Sebelum Meninggal Dunia, Denny Sumargo: Dia Tahu Dia Tidak Bisa JalanSaat ini, Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus kecelakaan yang membuat Laura mengalami kelumpuhan.Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir, Laura Anna Sempat Curhatkan Ini di Instagram Pribadinya(*)