Find Us On Social Media :

Karma Dibayar Kontan, 2 Bulan Mendekam, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung Tak Pernah Sekalipun Ditengok Keluarga, Kepala Rutan Bongkar Kondisinya di Penjara

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016

Dirinya sudah dipenjara sejak tanggal 28 September 2021.

Herry Wirawan justru masih bisa tersenyum alih-alih babak belur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada murid-muridnya sejak tahun 2016 sampai 2021.

Baca Juga: Hatinya Teriris Sakit Melihat Putri Kesayangannya Telah Tiada, Ayah Laura Anna Cuma Bisa Terduduk Lemas dan Lesu di Pojokan, Begini Keadaan di Rumah Duka

Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dirinya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)