Find Us On Social Media :

Diberikan Cuma-cuma ke 83,1 Juta Orang, Ini Kriteria Vaksinasi Booster Covid-19 yang Ditanggung Negara

Harga vaksin booster

GridHot.ID - Mulai tahun 2022 mendatang, pemerintah berencana mendatangkan vaksin booster Covid-19.

Melansir Parapuan.co, pemerintah membagi penerima vaksin booster menjadi gratis dan berbayar.

Dikutip Parapuan.co dari Kontan.co.id, vaksin booster gratis hanya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jaminan Kesehatan Nasional, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Demi Dapat Cuan, Pria Ini Nekat Jadi Joki Vaksin hingga Gantikan Orang Lain Disuntik 10 Kali, Dokter Khawatirkan Kondisinya

Di luar itu, penerima vaksin Covid-19 booster harus membayar.

Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, biaya vaksinasi booster Covid-19 yang dimulai pada Januari 2022 tidak akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Budi mengatakan, pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksinasi booster Covid-19 bagi warga lanjut usia dan penerima bantuan iuran (PBI).

"Untuk vaksinasi booster tahun depan kita akan bagi dua skenario, untuk vaksinasi lansia dan PBI non-lansia, itu akan ditanggung negara," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Varian Omicron Makin Mengancam, Begini Penjelasan WHO hingga Sri Mulyani Soal Efektivitas Vaksin yang Disebut Jadi Bekal Hadapi B.1.1.529

"Sedangkan untuk yang mandiri dan non-lansia itu akan kita buka agar perusahan-perusahaan farmasi bisa mengimpor vaksinnya dan langsung menjual ke masyarakat," ujar Budi.

Budi menyebut, penjualan vaksin secara langsung kepada masyarakat diharapkan dapat menyebabkan keseimbangan pasar dan membuat masyarakat punya banyak pilihan vaksin.

Ia menyebut, vaksin booster yang ditanggung APBN akan diberikan ke 83,1 juta orang dengan kebutuhan vaksin sebanyak 92,4 juta dosis, termasuk cadangan sekitar 10 persen.

Sementara itu, vaksin booster yang tidak ditanggung APBN akan diberikan kepada 125,2 juta orang dengan kebutuhan vaksin sebanyak 139 juta dosis.

Budi mengatakan, semua vaksin booster harus mendapatkan izin dari World Health Organization dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, ia berharap vaksin booster juga di-review dan direkomendasikan oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga: Nekat Belum Vaksin Covid-19, Gaji dan Tunjangan ASN dan Perangkat Desa di Wilayah Terancam Ditahan

"Memang proses-proses perizinan dari WHO, BPOM, dan ITAGI masih bergerak, karena penelitian mengenai booster-nya pun masih berjalan," kata Budi.

"Tapi kalau ada vaksin-vaksin yang ingin masuk sebagai booster, mereka harus melakukan research atau uji klinis dan mendapatkan approval dari BPOM dan WHO serta direkomendasikan oleh ITAGI," ucap Budi.

Berdasarkan rencana, semua fasilitas kesehatan nantinya dapat menyediakan layanan vaksinasi booster, kecuali puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan.

Sebab, puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan akan diprioritaskan untuk melaksanakan vaksinasi rutin di luar vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kebal Vaksin, Covid-19 Bostwana Diklaim Lebih Buruk dari Varian Delta yang Sempat Buat Indonesia Kalang Kabut, Ilmuwan Lempar Peringatan

"Pengalaman kami, begitu kita genjot vaksinasi Covid-nya, vaksianasi rutinnya tertinggal, padahal ini penting utk kesehatan anak-anak kita ke depan. Jadi kami akan minta puskesmas biar konsentrasi ke vaksinasi rutin," kata Budi.

Adapun harga batas atas dari produk dan layanan vaksinasi booster yang non-APBN akan ditentukan oleh pemerintah.(*)