Find Us On Social Media :

Tertangkap Basah di Kediamannya dengan Barang Bukti Ganja, Aktor Rizky Nazar Dapatkan Narkoba dari Sosok DPO Ini, Fakta Baru Diungkap oleh Petugas

rizky nazar saat ditangkap

Zulpan mengungkapkan penyidik menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus Rizky Nazar.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga mengungkapkan alasan Rizky Nazar mengonsumsi narkoba.

Kepada penyidik, Rizky Nazar mengaku bahwa ia menggunakan narkoba golongan satu jenis ganja karena mengalami kesulitan tidur setiap malam.

 Baca Juga: Ajak Nadya Arifta Tuk Jenguk Rayyanza, Kaesang Pangarep Ditodong Nagita Slavina Pertanyaan Nikah, Jawaban Putra Bungsu Presiden Langsung Jadi Sorotan

"Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ucap Zulpan.

Kata Zulpan, Rizky Nazar membeli ganja seberat 4 gram dari Ipang yang kini DPO, melalui pertemuan langsung.

Sementara barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada saat penangkapan merupakan sisa pemakaian.

“Dia beli ganja kepada Ipang yang sekarang DPO itu, 4 gram. Iya (sisa pakai), kan kurang-lebih 1 gram barang buktinya,” ucap Zulpan.

 Baca Juga: Ditakuti Dunia Gara-gara Kediktatorannya, Kim Jong Un Justru Dicintai Rakyat Palestina, Warga Korea Utara Sampai Dinanti-nanti Kedatangannya