Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Sudah Ditunggu-tunggu Satu Indonesia, BKN Akhirnya Rilis Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2021, Catat Tanggalnya

Minggu, 19 Desember 2021 | 10:42
Grid Networks Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021

Gridhot.ID -Pelaksanaan rangkaian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah rampung.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi informasi terbaru terkait jadwal pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021.

Kepastian waktu pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal perubahan jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Simak Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, IPK dan Usia Pelamar Bisa Berpengaruh

Surat itu ditandatangani oleh Plt Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2021, Bima Haria Wibisana, Jumat (17/12/2021).

Kompas.com mendapatkan surat tersebut dari Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Sabtu (18/12/2021).

Berdasarkan surat itu, pengumuman hasil seleksi SKD dan SKB akan disampaikan pada 23-24 Desember 2021.

Baca Juga: Mobil BMW Rafly N Tilaar Diduga Hasil Penipuan CPNS, Farhat Abbas Curiga dan Tantang Suami Olivia Nathania Lakukan Hal Ini: Tolong di Print Out!

Berikut jadwal selengkapnya:

Baca Juga: Garong Duit Rp 9,7 Miliar dari Penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Suaminya Juga Diduga Tawarkan Orang Masuk TNI dan Polri, Begini Kata Polisi

Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021

Diberitakan Kompas.com(27/11/2021), pengolahan nilai akhir CPNS 2021 mengacu pada peraturan mengenai pengadaan PNS.

Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Baca Juga: Ratusan Peserta SKD Ketahuan Curang, Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Seleksi CPNS 2021 Diulang Total, Begini Tanggapan BKN

Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

  1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi
  2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi
  3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah
  4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
Baca Juga: Nasib Rafly N Tilaar Di Ujung Tanduk, Suami Olivia Natahania Dituding Ikut Menikmati Uang Hasil Penipuan CPNS, Menantu Nia Daniaty Langsung Buka Suara

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:

Baca Juga: Cari Mangsa Baru Saat Dilaporkan Atas Kasus Rekrutmen CPNS, Terungkap Modus Olivia Nathania ke Korban Dugaan Investasi Bodong

Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya