Gridhot.ID - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 telah dimulai sejak 15 November 2021 lalu.
Pelaksanaan SKB ini menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.
"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/11/2021).
Sedangkan, jadwal pelaksanaan SKB CPNS tahap II diumumkan pada Senin (22/11/2021).
Pihak BKN mengatakan jadwal pelaksanaan SKB bisa dilihat di laman kementerian atau lembaga masing-masing.
"Betul (diumumkan di tiap kementerian/lembaga)," kata Satya ketika dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai SKD, sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.
Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.