Dulu Kesandung Kasus Narkoba hingga Pernah Ditegur Tito Karnavian Gara-gara Ketahuan Foto Bareng Model Majalah Dewasa, AKBP Benny Kini Gugat Kapolri ke PTUN Jakarta, Begini Reaksi Polda Metro Jaya

Rabu, 22 Desember 2021 | 15:13
Kompas.com/Tangguh Sipria Riang

AKBP Benny Alamsyah

GridHot.ID - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebayoran Baru, Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir Kompas Tv, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda terkait pemecatan dirinya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Dari laman resmi PTUN Jakarta, diketahui gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Rumah Tangga Akhirnya Kandas, Hafiz Fatur Ternyata Sempat Diisukan Main Serong dengan Wanita Lain saat Istrinya Sedang Hamil, Intip Biodata Adik Irwansyah yang Kini Jadi DPO

Dilansir dari Serambinews.com, dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Baca Juga: Dulu Dipuja-puja Karena Perannya di Heart Series, Hafiz Fatur Adik Kandung Irwansyah Kini Diburu Polisi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Tega Garong Miliaran Harta Kakaknya Tanpa Sisa

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.

Respon Polda Metro Jaya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah mengetahui perihal gugatan itu dan menilainya sebagai hal yang biasa.

Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.

Baca Juga: Langit Bumi dengan Hafiz Fatur yang Kini Diburu Polisi, Dini Andini Mantan Adik Ipar Irwansyah Sekarang Hidup Nyaman, Ini Sosok Suami Barunya yang Tak Kalah Tampan

Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Zulpan menerangkan bahwa dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.

Baca Juga: Karma Dibayar Kontan, Hafiz Fatur Kini Diburu Polisi dan Banyak Orang, Adik Kandung Irwansyah Ternyata Dulu Selingkuhi Istri dengan Pagar Ayu Pernikahannya Sendiri, Ini Sosoknya

Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).

"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.

Benny jadi tersangka kasus narkoba

Pada bulan Agustus 2019, Benny Alamsyah yang sudah berpangkat AKBP tersandung kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny telah terungkap sejak Agustus 2019.

Namun, kasus itu baru ramai dibicarakan media pada November 2019.

Baca Juga: Niat Baiknya Kawal Ambulan dari Macet Berujung Apes, Pengendara Motor Ini Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan, Videonya Viral hingga Buat Korlantas Angkat Bicara

Gatot mengatakan, Benny telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.

"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyidak ruangan Benny.

Baca Juga: Rumahnya Didatangi 7 Polisi, Nia Ramadhani Menangis Saat Ditangkap Hingga Ajak Petugas Ambil Alat Hisap Sabu di Lantai Atas: Saya Menyesal

Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.

"Pada saat itu positif (penggunaan narkoba jenis sabu)," ujar Yusri.

Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Nama Anak Sulung Nia Ramadhani Disebut di Persidangan, Mikhayla Ternyata Saksikan Orang Tuanya Diciduk Polisi Karena Narkoba, Ini Kata-kata yang Keluar dari Mulut Kecilnya

Atas perbuatannya itu, Benny terancam dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.

Yusri mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri.

Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Provost Turun Tangan, Begini Nasib Oknum Polda Sulsel yang Cuek Lewat Meski Ada Korban Tabrak Lari Tergeletak di Jalan

Selanjutnya, Benny akan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.

"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," ungkap Yusri.

Foto bareng Vitalia Sesha

Benny Alamsyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Pademangan dan berpangkat Kompol mendapat sorotan dari Kapolda Metro Jaya yang saat itu dipegang Tito Karnavian.

Penelusuran Tribun tahun 2015 Benny pernah ditegur Tito Karnavian, yang kala itu masih sebagai Kapolda Metro Jaya.

Tito, kini jadi Mendagri, menyayangkan sikap Benny, yang saat itu menjabat Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, berfoto bersama tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Vitalia Sesha.

Baca Juga: Cuma Melintas Saat Lihat Ada Korban Kecelakaan, Mobil Polisi Bulukumba Dicecar Netizen Usai Video Rekaman CCTVnya Viral, Ini Kata Polda Sulsel

TRIBUNNEWS
TRIBUNNEWS

Vitalia Sesha menyempatkan berfoto bersama dengan Kapolsek Pademangan, Komisaris Polisi Benny Alamsyah

Selain menegur Benny, Tito juga menegur Kapolres Metro Jakarta Utara saat itu Kombes Susetio Cahyadi.

"Sudah saya tegur keras Kapolres dan Kapolsek-nya," tulis Tito dalam pesan singkat elektroniknya kepada Kompas.com, pada 14 Juli 2015.

Tito berharap teguran keras yang ditujukan kepada Kapolres dan Benny dijadikan pembelajaran bagi pimpinan di tingkat jajaran Polda Metro Jaya lainnya.

Baca Juga: Diciduk Polisi Saat Menikmati Ganja di Rumahnya, Artis Rizky Nazar Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Soalnya, pose bersama antara Benny dan Vitalia berdampak pada citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Saat foto tersebut diabadikan, Vitalia sedang menjalani proses hukum di wilayah Polsek Pademangan. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas TV, serambinews.com