GridHot.ID - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebayoran Baru, Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Melansir Kompas Tv, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda terkait pemecatan dirinya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 lalu.
Dari laman resmi PTUN Jakarta, diketahui gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).
Dilansir dari Serambinews.com, dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.
Respon Polda Metro Jaya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah mengetahui perihal gugatan itu dan menilainya sebagai hal yang biasa.
Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.
Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Zulpan menerangkan bahwa dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.
Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).
"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.
Benny jadi tersangka kasus narkoba
Pada bulan Agustus 2019, Benny Alamsyah yang sudah berpangkat AKBP tersandung kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny telah terungkap sejak Agustus 2019.
Namun, kasus itu baru ramai dibicarakan media pada November 2019.
Gatot mengatakan, Benny telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.
"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyidak ruangan Benny.
Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.
"Pada saat itu positif (penggunaan narkoba jenis sabu)," ujar Yusri.
Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya itu, Benny terancam dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Yusri mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri.
Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Benny akan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," ungkap Yusri.
Foto bareng Vitalia Sesha
Benny Alamsyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Pademangan dan berpangkat Kompol mendapat sorotan dari Kapolda Metro Jaya yang saat itu dipegang Tito Karnavian.
Penelusuran Tribun tahun 2015 Benny pernah ditegur Tito Karnavian, yang kala itu masih sebagai Kapolda Metro Jaya.
Tito, kini jadi Mendagri, menyayangkan sikap Benny, yang saat itu menjabat Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, berfoto bersama tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Vitalia Sesha.
Selain menegur Benny, Tito juga menegur Kapolres Metro Jakarta Utara saat itu Kombes Susetio Cahyadi.
"Sudah saya tegur keras Kapolres dan Kapolsek-nya," tulis Tito dalam pesan singkat elektroniknya kepada Kompas.com, pada 14 Juli 2015.
Tito berharap teguran keras yang ditujukan kepada Kapolres dan Benny dijadikan pembelajaran bagi pimpinan di tingkat jajaran Polda Metro Jaya lainnya.
Soalnya, pose bersama antara Benny dan Vitalia berdampak pada citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Saat foto tersebut diabadikan, Vitalia sedang menjalani proses hukum di wilayah Polsek Pademangan. (*)