Gridhot.ID - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang diunggah lewat TikTok.
Dilansir Gridhot.ID dari akun @sennulvc, video tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang polisi karena membantu membukakan jalan atau melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans yang terjebak macet.
Polisi dalam video tersebut memperingati pengendara motor tersebut bahwa mengawal ambulans bukan wewenang warga atau pengemudi motor.
"GK ada lagi yg namanya saling bantu oke. ? suara asli" - Sennu
"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," demikian caption yang tertulis pada video tersebut.
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.
Disebut melanggar undang-undang lalu lintas
"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.