Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niat Baiknya Kawal Ambulan dari Macet Berujung Apes, Pengendara Motor Ini Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan, Videonya Viral hingga Buat Korlantas Angkat Bicara

Nicolaus - Minggu, 19 Desember 2021 | 16:13
Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motor
(screenshoot)

Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motor

Gridhot.ID - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang diunggah lewat TikTok.

Dilansir Gridhot.ID dari akun @sennulvc, video tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang polisi karena membantu membukakan jalan atau melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans yang terjebak macet.

Polisi dalam video tersebut memperingati pengendara motor tersebut bahwa mengawal ambulans bukan wewenang warga atau pengemudi motor.

"GK ada lagi yg namanya saling bantu oke. ? suara asli" - Sennu

"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," demikian caption yang tertulis pada video tersebut.

Baca Juga: Dulu Putus Karena Beda Agama, Mantan Reino Barack Kirim Hadiah untuk Syahrini, Respon Incess Jadi Bukti Hubungan Baik: Cantik Sekali

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.

Baca Juga: Sudah Ditunggu-tunggu Satu Indonesia, BKN Akhirnya Rilis Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2021, Catat Tanggalnya

Disebut melanggar undang-undang lalu lintas

"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

Source :Kompas.com TikTok

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x