Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niat Baiknya Kawal Ambulan dari Macet Berujung Apes, Pengendara Motor Ini Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan, Videonya Viral hingga Buat Korlantas Angkat Bicara

Nicolaus - Minggu, 19 Desember 2021 | 16:13
Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motor
(screenshoot)

Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motor

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu.

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Baca Juga: Amanah Laura Anna, Keluarga Bakal Sumbangkan Uang Rp 250 Juta dari Deddy Corbuzier ke Panti Asuhan, Greta Irene Ungkap Kebiasaan Terpuji Adiknya

Penjelasan Korlantas

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.

Baca Juga: Makna Kedutan di Punggung Menurut Kitab Primbon Jawa, Awas Akan Ada yang Pinjam Uang!

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.

Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.

Source :Kompas.com TikTok

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x