"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku," ujar Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Selain menindak Prada Yotam, kata Prantara, Jenderal Andika juga memerintahkan untuk memproses hukum semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Selain itu, Prantara mengatakan, Prada Yotam telah meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1.
Adapun tindakan Prada Yotam telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," kata Prantara.
Kapendam XVII Cenderawasih mengatakan bahwa pencarian terhadap prajurit TNI itu masih dilakukan.
Namun, petugas hanya menemukan pakaian Prada Yotam di semak-semak.