"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Istri dokter Richard, Renni Effendi yang tak terima dengan penahanan suaminya angkat bicara.
Dengan bergetar, dia mempertanyakan alasan suaminya ditahan dengan disangkakan Pasal 30 ayat 1 UU ITE.
"Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami saya. Tolong, Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya enggak bersalah, suami saya disangkakan Pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 tahun penjara," ucap Reni.
"Saya enggak rela suami saya ditahan, jelas-jelas suami saya tidak bersalah bukan kriminal, tidak merugikan orang lain," ucapnya dikutip TribunSumsel.com dari akun Instagram.
Reni mengatakan mestinya yang menahan Richard adalah pihak kejaksaan, bukan kepolisian.
"Kenapa, pak? Suatu prestasi besar ya, sebegitunya mau nahan suami saya?" ujarnya.
Padahal, Reni melanjutkan, Kapolri turun tangan untuk menangguhkan penahanan Richard.
"Terus, suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak, dan sangat-sangat kooperatif," lanjut Reni.