Find Us On Social Media :

Gen Halilintar Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagu 'Lagi Syantik' Siti Badriah, Keluarga Atta Dihukum Bayar Rp 300 Juta, Ini Duduk Perkaranya

Aurel bersama orang tua Atta, Lenggogeni Faruk dan Halilintar Anofial Asmid

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.

Baca Juga: Perut Buncit Aurel Hermansyah Dielus Mertua, Satu Hal Diharapkan Halilintar Anofial Asmid dari Cucunya: Ini Doa yang Boleh Berubah

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu 'Lagi Syantik'.

Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Sebelumnya, Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu 'Lagi Syantik' kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu 'Lagi Syantik'.

PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gen Halilintar Masuk Daftar 10 Besar Youtuber Indonesia dengan Gaji Tertinggi, Segini Pendapatan Keluarga Atta Halilintar Tiap Bulan