Find Us On Social Media :

Dikabarkan Main Serong dengan Menantu Jendral TNI, Mantan Suami Nindy Ayunda Bakal Dilaporkan Polisi, Bukti Foto dan Chat WhatsApp Askara Prasady Harsono Dibongkar Habis-habisan

Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda

GridHot.ID - Siapa yang masih ingat dengan Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda?

Belum lama cerai dari Nindy Ayunda, Askara kinni bakal dilaporkan ke Polisi gara-gara diduga jadi pengganggu rumah tangga orang.

Melansir Grid.id, sebelumnya telah diwartakan jika Nindy Ayunda mengetahui Askara berselingkuh.

Baca Juga: 'Hati Keluarga Saya Tersakiti!' Nindy Ayunda Tolak Mentah-mentah Rujuk dengan Askara, Heran Mantan Suaminya Ajukan Kasasi Perceraian

 

Bahkan Aska sudah berselingkuh sejak usia perkawinannya masih 4 tahun yakni sejak tahun 2015.

Namun Nindy baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2018.

"Dan kenapa terjadinya rumah tangga ini kacau gitu, karena saya mendapati Aska berselingkuh dari tahun 2015 dan saya baru mengetahuinya dari tahun 2018," jelasnya.

Baca Juga: 'Akhirnya Ayah Kembali', Askara Langsung Hubungi Nindy Ayunda Setelah Bebas dari Penjara, Mantan Istrinya Sampai Bercucuran Air Mata

 

Setelah mengetahui perselingkuhan itu, Nindy mulai merasakan hubungannya dengan Aska yang berbeda.

Hingga pada akhirnya, Askara diduga telah menjadi pengganggu rumah tangga keluarga seorang jenderal TNI.

Dilansir dari Kompas.com, Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, hendak dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).

Dia disebut telah mengganggu rumah tangga keluarga seorang jenderal TNI yang dekat dengan Presiden Joko Widodo.

Tim Advokasi Komunitas Keluarga Harmonis Adi Partogi Simbolon menyebutkan bahwa Askara diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari anak seorang jenderal TNI.

Baca Juga: Ketahuan Naik Jet Pribadi Liburan ke Bali Bersama Laki-laki Lain, Nindy Ayunda Justru Tanya Begini Pada Askara, Pengacara Bongkar Fakta di Persidangan

 

"Kami akan melaporkan tindak pidana Pasal 284," ujar Adi kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Menurut Adi, Askara diduga telah berselingkuh dengan istri kliennya, sejak mendapat penangguhan penahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Dalam pelaporan tersebut, kata Adi, pihaknya juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa foto hingga percakapan WhatsApp antara istri kliennya dengan Askara.

Baca Juga: Selama Ini Bungkam, Adik Askara Tiba-tiba Ngaku Keluarganya Diteror, Nikita Mirzani Ikut Terseret, Ada Apa?

 

"Ada percakapan via WA, ada juga foto-foto. Foto si AH dengan istri anak klien kami," jelas Adi.

Namun, Adi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai identitas jenderal TNI yang dia maksud. Adi hanya menyebut bahwa keluarga kliennya masih dalam lingkaran pemerintahan Joko Widodo.

"Aduh kalau inisial enggak berani, nanti saja. Karena itu ada kedekatan dari dalam pemerintah RI. Iya lingkaran Pak Jokowi," kata Adi.

Sebagai informasi, jauh sebelum dugaan perselingkuhan ini mengemuka, Askara Parasady Harsono pernah diciduk Satreskoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir happy five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.

Baca Juga: Mantan Karyawan Ngaku Pernah Disekap Orang Suruhan Nindy Ayunda Sampai Alami Kekerasan dan Tiap Hari Diikuti ke Mana-mana, Mantan Istri Askara Parasady Diancam Dilaporkan ke Komnas HAM

 

Askara kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap Askara, atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Marah Sampai ke Ubun-ubun, Ayah Askara Tak Terima Dituding Selingkuh hingga Somasi Nindy Ayunda, Kuasa Hukum: Saya Tunggu 1x24 Jam

 

Majelis hakim juga meminta Askara tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim. (*)