Find Us On Social Media :

Ketok Palu, Presiden Jokowi Restui Harga Rokok Naik Hingga Segini, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih dalam Lagi

Ilustrasi rokok

Gridhot.ID- Rokok merupakan pabrik bahan kimia berbahaya.

Dikutip Gridhot.ID dari Bantenprov.go.id,hanya dengan membakar dan menghisap sebatang rokok saja, dapat diproduksi lebih dari 4000 jenis bahan kimia.

Bahan kimia yang dihasilkan rokok 400 diantaranya beracun dan 40 diantaranya bisa berakumulasi dalam tubuh dan dapat menyebabkan kanker.

Kabar mengejutkan datang bagi para perokok di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Rekaman CCTVnya Ngamar Bareng Pejabat Sempat Hebohkan Publik, Kehidupan Faye Nicole Kini Berubah Drastis Usai Menepi dari Dunia Hiburan

Pasalnya, dikutip Gridhot.ID dari Kompas.tv, Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022).

Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.

Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga naik. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 2022, rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Baca Juga: Innalillahi Wa InnaIlaihi Rojiun, Semoga Amal Ibadahnya Diterima, Aktor FTV Ini Meninggal Dunia Ditemukan di Dekat Pabrik Gula

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan. Berikut daftar kenaikan CHT 2022:

SKM golongan I naik 13,9 persenSKM golongan IIA naik 12,1 persenSKM golongan IIB naik 14,3 persenSPM golongan I naik 13,9 persenSPM golongan IIA naik 12,4 persenSPM golongan IIB naik 14,4 persenSKT golongan IA naik 3,5 persenSKT golongan IB naik 4,5 persenSKT golongan II naik 2,5 persenSKT golongan III naik 4,5 persen

Baca Juga: Susul Nama Vanessa Angel dan Faye Nicole Sebagai Pemain Sinetron yang Terseret Kasus Prostitusi Online, Berikut Alasan Cassandra Angelie Terpaksa Lakoni Bisnis 'Esek-esek' Artis

Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok pada 2022:

Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen). HJE per batang: Rp1.905 HJE per bungkus: Rp38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen) HJE per batang: Rp1.140 HJE per bungkus: Rp22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen) HJE per batang: Rp1.140 HJE per bungkus: Rp22.800

Baca Juga: Naluri Tempur Sudah Terasah, Yonif R 400/Banteng Raiders Bisa Habisi KKB Dalam Waktu Beberapa Jam, Intip Profil dan Sepak Terjangnya

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen) HJE per batang: Rp2.005 HJE per bungkus: Rp40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen) HJE per batang: Rp1.135 HJE per bungkus: Rp22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen) HJE per batang: Rp1.135 HJE per bungkus: Rp22.700

Baca Juga: Diduetkan Bareng Mayang, Chika Ternyata Bukan Anak Kandung Doddy Sudrajat, Netizen yang Iba Kepada Adik Vanessa Angel Langsung Hujat Puput Gara-gara Hal Ini

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen) HJE per batang: Rp1.635 HJE per bungkus: Rp32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp1.135 HJE per bungkus: Rp22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen) HJE per batang: Rp600 HJE per bungkus: Rp12.000

Baca Juga: Innalillahi Wa InnaIlaihi Rojiun, Penyanyi Top Tanah Air Ini Dipanggil Pulang Sang Pencipta, Sahabat: Bernyanyilah Selalu di Surga...

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp505 HJE per bungkus: Rp10.100.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen, namun kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Menurut Sri Mulyani, tujuan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Baca Juga: Bukannya Untung Malah Buntung, 6 Lokasi Tempat Usaha Ini Tak Datangkan Cuan, Harus Dihindari Menurut Fengshui

Terlebih kelompok keluarga miskin di kota dan di desa menjadikan rokok sebagai pengeluaran kedua terbesar setelah beras, atau mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur.

Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.

Sementara di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.

Baca Juga: Jejak Digital Tak Bisa Bohong, Faye Nicole yang Dulu Terekam CCTV Ngamar di Hotel Bareng Terpidana Korupsi Kini Kepergok Gandengan Sama Aktor Tampan, Ini Potretnya yang Jadi Perbincangan

Kenaikan tarif cukai menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.(*)