Gridhot.ID -Artis CA alias Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Meski ditetapkan menjadi tersangka namun ia tidak ditahan polisi danhanya menjalani wajib lapor.
Mengutip Kompas TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap CA.
Zulpan mengatakan CA hanya dikenai wajib lapor karena selain menjadi tersangka, sang artis juga korban dalam kasus prostitusi online.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan, Senin (3/1/2022).
Terkait dengan posisi CA sebagai korban sekaligus pelaku ini, Zulpan menjelaskan bahwa artis 23 tahun ini hanya dikenakan pasal yang ancaman hukumannya hanya satu tahun.
"Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya.
Di sisi lain, Cassandra Angelie juga bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, CA ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah KK, R, dan UA.
Sementara itu, muncul dugaan pria hidung belang yang digerebek bersama CA adalah seorang pejabat.
Dugaan tersebut muncul karena polisi tidak mengungkap identitasnya ke publik.
Soal itu, Zulpan menegaskan pria yang berada satu kamar dengan CA saat penggerebekan, bukan dari kalangan pejabat.
"Kami tidak pernah menyampaikan pelanggan saudari CA dari kalangan pejabat," ujar Zulpan ditemui Tribunnews.com Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2021).
Ia mengatakan CA sudah 5 kali melayani pria hidung belang dan kelimanya tak ada yang berasal dari kalangan pejabat.
"CA baru lima kali melayani pria dan itu tidak ada dari kalangan pejabat," beber Zulpan.
Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggan CA adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan dirinya tak ingin berandai-andai.
"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan CA.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.
Namun, Zulpan mengatakan bahwa pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.
Pihaknya juga memberikan penjelasan soal keputusan polisi tak mengamankan pria yang menggunakan jasa CA.
Zulpan mengatakan proses hukum terkait kasus yang menjerat Cassandra sudah dilakukan secara proposional.
"Terkait pernyataan dari Komnas Perempuan yang meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut, bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pria bersama Cassandra adalah sifafnya personal.
Dalam kasus tersebut, polisi hanya memperkarakan terkait pihak yang menjajakan dan menawarkan tindak prostitusi.
"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan.
"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," jelas Zulpan.
Ia mengatakan bahwa pria hidung belang yang digerebek bersama CA, tidak bisa digolongkan sebagai bagian dari PSK.
"Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK," terangnya.
(*)