Gridhot.ID - Artis Cassandra Angelie (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Ia ditangkap saat sedang melayani kliennya di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
"Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Zulpan.
"Tersangka adalah seorang wanita yang merupakan inisialnya CA, umur 23 tahun, di mana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Tidak hanya CA, polisi juga menetapkan3 muncikari yakni KK (24), R (25) dan UA (26) sebagai tersangka.
"Dimana peran dari pada mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari jika kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan," ungkap Zulpan.
Cassandra mengaku terhimpit ekonomi hingga harus melakoni pekerjaan yang melanggar hukum dan asusila.
"(Alasannya) Kebutuhan ekonomi," kata Zulpan.
Padahal sebelum ditangkap, Cassandra mengaku punya pekerjaan kantoran di perusahaan batu bara.