Sebagai informasi, Askara pernah terjerat kasus narkoba pada 7 Januari 2021 lalu.
Saat penggeledahan di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, polisi menemukan 2,5 butir happy five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.
Askara kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Askara, atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Askara juga divonis 2 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan atas kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda.
Dari total hukuman 11 bulan penjara, Askara mengajukan cuti bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Askara kemudian bebas usai dipenjara selama sembilan bulan pada 5 Oktober 2021 lalu.
(*)