Dulu Ngaku Tak Bisa Kupas Salak, Nia Ramadhani Ternyata Bisa Rakit Sendiri Alat Isap Sabu-sabu, Tabiat Istri Ardi Bakrie Dibongkar Sosok Ini

Rabu, 12 Januari 2022 | 11:42
Tribunnews.com

Nia Ramadhani dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara

GridHot.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini dijatuhi vonis satu tahun penjara usai dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diwartakan Grid.id sebelumnya, nama Nia Ramadhani sempat memuncaki trending topic Twitter di Indonesia gara-gara sebuah kejadian lucu tatkala ia bersantap bareng sang suami.

Bagaimana tidak, Nia Ramadhani ternyata tak bisa melakukan hal yang sangat sederhana, yakni mengupas salak!

Baca Juga: Mau Disuruh Beli Narkoba, Gaji Sopir Nia Ramadhani Ternyata Hampir Tembus Rp10 Juta Sebulan, Begini Kesaksiannya Saat di Persidangan

Momen langka ini terekam dalam postingan Insta story Ardi Bakrie @ardibakrie yang lantas diunggah ulang oleh akun fans Nia Ramadhani @niaramadhani_update pada Senin (23/10/2019).

Dilansir dari tribunjabar.id, video artis Nia Ramadhani tak tahu bagimana cara mengupas salak sempat viral dan mendatangkan berbagai komentar lucu.

Namun, di balik "keluguan" itu, ternyata, Nia Ramadhani merakit sendiri alat isap sabu-sabu yang ia gunakan secara bergantian bersama suaminya, Ardi Bakrie.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Rumahnya Didatangi 7 Polisi, Nia Ramadhani Menangis Saat Ditangkap Hingga Ajak Petugas Ambil Alat Hisap Sabu di Lantai Atas: Saya Menyesal

"Terdakwa II (Nia Rramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Damis.

Karena itu, Damis menilai Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: 6 Bulan Jadi Penghuni Panti Rehabilitasi, Intip Kondisi Kamar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Sempit dan Beratap Kayu, Bak Langit dan Bumi dengan Ranjang di Rumahnya

Majelis hakim pun memvonis Nia dan Ardi dengan hukuman penjara setahun, bukan rehabilitasi.

"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.

"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.

Baca Juga: Penangkapannya Disaksikan oleh Anak-anaknya, Nia Ramadhani Bongkar Reaksi Mikayla Saat Tahu Dirinya Terjerat Narkoba

Adapun dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia, Ardi, dan sopirnya untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.

Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 20 Tahun Kerja dengan Nia Ramadhani, Terungkap Gaji Sopir Istri Ardi Bakrie, Kerap Disuruh Beli Narkoba Hingga Jadi Terdakwa Bareng Majikan

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.

Baca Juga: Air Matanya Tak Terbendung Sampai Tubuhnya Bergetar Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan, Nia Ramadhani Masih Sempat Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Grid.ID, TribunJabar.id