Dengar Sendiri Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Ini Bikin Jaksa Heran: Seolah Ini Suatu Kebiasaan

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:42
Dok. Kejati Jabar

Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

GridHot.ID - Ustaz bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Melansir tribunjabar.id, selain dituntut hukuman mati, Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung itu, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Setelah tuntutan, Herry diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi.

Dilansir dari tribunwow.com, pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa.

Dalam momen ini, ekspresi Herry menuai sorotan dari sang jaksa yakni Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.

Asep mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.

Dikutip dari Tribunnews.com, Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbutan cabulnya adalah hal normal.

Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Tak Hanya Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Juga Harus Bayar Denda Segini, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya.

Baca Juga: Berbelit-belit, Pengakuan Herry Wirawan Khilaf Rudapaksa 13 Santriwati Bikin KPAI Gusar: Tidak Sinkron dengan Keterangan Saksi

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunwow.com, TribunJabar.id