Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Juga Harus Bayar Denda Segini, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

Septia Gendis - Kamis, 13 Januari 2022 | 09:42
Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung setelah menjalani persidangan.
TribunJabar.id/Humas Kejati Jabar

Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung setelah menjalani persidangan.

GridHot.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan semakin menemui kejelasan.

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan diketahui telah melakukan kejahatan luar biasa.

Diketahui dari Grid.id, Herry Wirawan telah memperkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, sampai beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Kendati begitu, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan untuk pelaku Herry Wirawan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry dihadirkan untuk mendengarkan langsung.

Pertama, JPU menuntut Herry agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.

"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.

Baca Juga: Amarahnya Tak Tertahan Hingga Suara Bergetar, Iriana Jokowi Sakit Hati Mendengar Kelakuan Bejat Herry Wirawan, Begini Reaksi Ibu Negara Saat Jenguk Korban

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyampaikan isi tuntutan terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyampaikan isi tuntutan terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Tak hanya itu, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.

Source :Tribunnews.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x