GridHot.ID - Khilaf diakui oleh predator seksual Herry Wirawan.
Melansir Tribunsumsel.com, terdakwa Herry Wirawan (36) mengatakan khilaf dan meminta maaf karena telah merudapaksa belasan santriwati di pondok pesantren yang dia kelola.
Pernyataan tersebut disampaikan Herry Wirawan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Dilansir dari Tribunwow.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pernyataan HW (36) atau Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren (ponpes), berbanding terbalik dengan fakta.
Hal itu dilontarkan setelah HW mengaku khilaf atas perbuatannya dan menyebut dirinya sayang kepada santriwati hingga siap untuk bertanggung jawab.
Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan HW hanya basa-basi.
"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya, dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ujar Bima Sena, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (5/1/2022).