Menurut dia, pernyataan HW tak sesuai dengan sejumlah fakta persidangan yang membuktikan HW melakukan eksploitasi terhadap korban.
Terlebih, tak ada itikad baik untuk mengakui bahwa anak korban merupakan anaknya juga sejak bertahun-tahun lalu.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.
Niat jahat HW diduga memang sudah direncanakan sejak awal.
Pun pernyataan HW yang mengatakan siap menikahi korbannya sangat tidak layak mengingat korban yang semuanya masih di bawah umur saat menjadi korbannya.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.
Pernyataan itu disampaikan HW pada persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Di sana dia juga meminta maaf kepada masyarakat dan mengaku khilaf telah melakukan aksinya.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, yang menyebut bahwa HW mengatakan itu setelah ditanya soal motifnya.