GridHot.ID - Masih ingat dengan mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia?
Sherrin sempat menjadi sorotan karena menggugat cerai ketika Zumi Zola mendekam di penjara.
Dikutip Gridhot dari Tribun-Medan.com sebelumnya, Sherrin Tharia pilih menjanda dan merawat kedua anaknya.
Sherrin Tharia diketahui memutuskan bercerai dari Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang dipenjara karena terlibat kasus gratifikasi.
Satu tahun cerai dengan Zumi Zola, Sherrin Tharia bikin syok dengan penampilan barunya.
Kini usai resmi sandang status janda, ia juga harus menjadi orang tua tunggal untuk menafkahi dua anaknya.
Dilansir dari Sripoku.com, lama tak terekspos, ternyata Sherrin Tharia diam-diam diperiksa KPK.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sherin Tharia, mantan istri Zumi Zola.
Tak sendirian, Sherrin Tharia juga dipanggil bersama tiga saksi lainnya.
Adapun kasus yang membuat Sherrin Tharia dipanggil KPK ialah dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka AF.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Tiga saksi lainnya tersebut adalah Phe Ngak Boen dan Hanna Francisca selaku asisten rumah tangga dan Ruth Lila Anggraini selaku ibu rumah tangga.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi.
Satu di antaranya ialah mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
(*)