Find Us On Social Media :

11 Tahun Menanti Keuntungan, Korban Investasi Batu Bara Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun, Tanah dan Rumah Terancam Disita, Ini Rincian Kerugiannya

Ustaz Yusuf Mansur

Zaini juga meminta para tergugat, termasuk Yusuf Mansur untuk membayar kerugian sebesar Rp 98,7 triliun.

"Dengan perincian, sebagai berikut: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000," jelas petitum.

Zaini menjelaskan angka tersebut didapat dari modal awal yang disetorkannya untuk investasi batu bara pada 2009 silam senilai Rp 80 juta.

Dari dana itu, kata Zaini, ada janji keuntungan 11,3 persen.

"Investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai gugatan ini saya masukan 11 tahun lalu, setelah 131 bulan, kurang lebih Rp 98 triliun. Ada hitungannya," kata Zaini kepada awak media, Kamis (13/1/2022).

"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat," ujarnya.

Baca Juga: Digugat Uni Eropa, Jokowi Tak Ada Takut-takutnya dan Siap Pakai Pengacara Internasioanl Papan Atas, Konsultan Hukum Ini Tiba-tiba Jadi Sorotan

"Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur," beber Zaini.

Sebelum menggugat, Zaini telah menanti iktikad baik dari Yusuf Mansur dkk. Terlebih lagi, dia diminta para ulama untuk tidak memperkarakan hal tersebut ke jalur hukum.

"Ada beberapa jemaah dan ulama dan lain sebagainya karena saya aktivis masjid. Jadi ketika itu ada yang bilang, "Pak Zaini jangan diperkarakan dulu. Nanti kalau diperkarakan, umat Islam menjadi rusak namanya dan gaduh nanti'," kata Zaini.

Zaini saat itu mengurungkan niat untuk menggugat. Namun, keuntungan yang dinanti tak kunjung ia dapatkan.