Find Us On Social Media :

Duduk Perkara Lanjutan Hadfana Firdaus si Penendang Sajen, Ngaku Minta Teman Rekam Aksi 'Ngawurnya' hingga Disebarkan di Grup WA Keluarga: Itu Cuma Spontanitas

Tersangka penendang sesajen di Semeru saat diamankan polisi

Video tersebut lalu disebar sendiri oleh pelaku ke grup WhatsApp (WA) yang ada di ponselnya.

"Istilahnya bukan mengunggah, tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Kombes Totok.

Pelaku tak melakukan perlawanan ketika diringkus oleh anggota Polda Jawa Timur (Jatim) yang bekerja sama dengan Polda DIY.

Seusai diamankan, pelaku kemudian menyampaikan permohonan maaf atas aksinya tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya. Terima kasih," ujarnya kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dikutip dari SURYA.co.id, HF sendiri kini telah dinaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka.

Saat diamankan, tersangka ternyata masih menyimpan video dirinya merusak sesajen di Semeru.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya adalah bekas sesajen di TKP dan video di hp HF.

Baca Juga: Foto Selfinya Terjual hingga 12 Miliar di NFT, Ghozali Ghozalu Langsung Jadi Incaran Ditjen: Dapat Surat Cinta Pajak

"Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan HP tersangka. Yang lain kami akan temukan," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022).

Seorang warga bernama Sutoni Hajar mengaku menyaksikan langsung detik-detik penangkapan tersebut.