Find Us On Social Media :

Duduk Perkara Lanjutan Hadfana Firdaus si Penendang Sajen, Ngaku Minta Teman Rekam Aksi 'Ngawurnya' hingga Disebarkan di Grup WA Keluarga: Itu Cuma Spontanitas

Tersangka penendang sesajen di Semeru saat diamankan polisi

"Yang kejadian semalam itu setahu saya terjadi di depan rumah saya persis. Saya di depan, saya lihat dari dalam kok ramai-ramai," kata Sutoni, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

"Kemudian, saya lihat di depan, untuk kasusnya, posisinya, saya enggak tahu."

Menurut Sutoni, ada sekitar enam polisi mengendarai mobil dan tiga lainnya mengenadari sepeda motor.

Ada dua orang yang diamankan saat itu, namun Sutoni mengaku tak tahu pasti siapa saja yang ditangkap.

"Kalau kenal secara persis saya tidak. Kalau saya lihat, sepertinya ada warga kampung sini," katanya.

"Cuma saya belum memastikan juga, kemarin sempat saya sempat ngobrol-ngobrol dengan warga di sini juga, ya mungkin saya juga menunggu kepastian warga saya atau bukan. Karena itu (yang ditangkap) cuma warga ngontrak."

Di sisi lain, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan akan menindak tegas pelaku penendangan sesajen di Gunung Semeru.

Baca Juga: Bukan Hotel Bintang 5 atau Restoran Mahal, Bunga Zainal Kepergok Rayakan Ulang Tahun Anak Bontotnya di Tempat yang Tak Disangka-sangka, Intip Momen Bahagianya yang Bikin Iri

Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)