"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," sambung Riko.
Menurut Riko, hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya dan sudah dibayar lunas.
"Harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih saja, motor bebek," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Bukan itu saja, Riko juga mengaku tak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
"Itu ditangani Sat Narkoba, tiga bulan baru dilaporkan ke saya. Bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya, orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya," ungkapnya.
Sementara itu Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjutak mengatakan, ia tidak akan segan untuk menindak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap Rp 75 juta dari bandar narkoba.
"Kita tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa," kata Panca melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).
Panca mengaku telah membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan terdakwa kasus narkoba, Bripka Ricardo.
"Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya," ungkapnya.
(*)