GridHot.ID - Pemberitaan mengenai hukuman cambuk akibat zina menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini.
Sebab, si wanita mendapatkan hukuman cambuk lebih banyak daripada si pria.
Si wanita diketahui mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Sementara si pria hanya mendapatkan hukuman cambuk 15 kali.
Media asal Inggris yakni The Guardian tampak menyoroti hukuman cambuk tersebut.
Pemberitaan yang diangkat The Guardian pada 13 Januari itu mengungkapkan, wanita di Aceh dicambuk 100 kali akibat zina, sedangkansang pria, yang juga terlibat, hanya dicambuk 15 kali.
Diketahui dari Kompas.com, si wanita merupakan warga Kabupaten Aceh Timur berinisial AJ.
AJ dihukum cambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).
AJ dihukum cambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, seorang pria berinisial TS yang merupakan mantan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicampuk 15 kali.