Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Sorotan Media Internasional, Inilah Alasan Wanita Aceh Dicambuk 100 Kali Karena Zina, Tapi Si Pria yang Eks Pejabat Cuma 15 Kali

Siti Nur Qasanah - Minggu, 16 Januari 2022 | 15:42
lustrasi hukuman cambuk di Aceh.
Serambi Indonesia/Hendri

lustrasi hukuman cambuk di Aceh.

Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.

Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Berbeda dengan TS, ada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengakui telah melakukan perbuatan zina.

RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.

Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Pilih Sibuk Lakukan Ini Usai Berhenti Urus Anak Gisel, Terungkap Kabar Terbaru Koneng Setelah Menikah, Intip Paras Putrinya yang Disebut-sebut Mirip Gempi

Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.

Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.

Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.

Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, Kamis (14/1/2022).

(*)

Source : Kompas.co The Guardian

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x