Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Sorotan Media Internasional, Inilah Alasan Wanita Aceh Dicambuk 100 Kali Karena Zina, Tapi Si Pria yang Eks Pejabat Cuma 15 Kali

Siti Nur Qasanah - Minggu, 16 Januari 2022 | 15:42
lustrasi hukuman cambuk di Aceh.
Serambi Indonesia/Hendri

lustrasi hukuman cambuk di Aceh.

Lalu mengakapa hukuman AJ dan TS berbeda jauh?

AJ dicambuk 100 kali karena mengakui perbuatannya, sedangkan TS dicambuk 15 kali karena tidak mengakui perbuatannya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur,Ivan Najjar Alavi mengakatakan bahwa eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

"Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya," kata Ivan.

Awal Kejadian dan Proses Hukum

Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hariitu, TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Namun, ketika itu, suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga melakukan tindakan asusila hingga ditangkap oleh warga.

Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga: Soroti Soal Bagian Tubuh Ini, Roy Suryo Bocorkan Keaslian Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina: Tidak Dapat Direkayasa

RJ didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.

Pada 21 Juni 2021, TS divonis hukuman 30 kali cambuk.

Source : Kompas.co The Guardian

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x