Lalu mengakapa hukuman AJ dan TS berbeda jauh?
AJ dicambuk 100 kali karena mengakui perbuatannya, sedangkan TS dicambuk 15 kali karena tidak mengakui perbuatannya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur,Ivan Najjar Alavi mengakatakan bahwa eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
"Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya," kata Ivan.
Awal Kejadian dan Proses Hukum
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hariitu, TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Namun, ketika itu, suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga melakukan tindakan asusila hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
RJ didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Pada 21 Juni 2021, TS divonis hukuman 30 kali cambuk.