Find Us On Social Media :

Puas Gaga Muhammad Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Seberapa Lamanya Enggak Akan Mengembalikan Laura

Greta Iren sempat marah karena putusan Gaga Muhammad tak sebanding dengan rasa sakit yang dirasakan Laura Anna semasa hidup

Bahwa Gaga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh.

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baginya, vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin sudah memberikan keadilan dalam kasus menimpa Laura Anna.

Pun bila mengacu pasal 310 ayat 3 UU LLAJ yang disangkakan kepada Gaga, vonis maksimal atas kelalaian berkendara mengakibatkan luka berat yakni lima tahun penjara.

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujarnya.

Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini Gaga dan tim penasihat hukumnya memilih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan menerima atau mengajukan banding.

Pun dengan JPU yang memilih pikir-pikir, dalam hal ini Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Gaga dan JPU untuk menentukan menerima atau menolak vonis hukuman.(*)

Baca Juga: Ogah Diadili Sendirian, Gaga Muhammad Salahkan Laura Anna yang Lalai Tak Pakai Sabuk Pengaman Saat Kecelakaan, Hasil Visum Buktikan Hal Ini