Find Us On Social Media :

Ngaku Kasihan ke Gaga Muhammad, Ayah Laura Anna: Nanti Kita Lihat Bagaimana Hidupnya

Kolase Foto Gabor Edelenyi dan Gaga Muhammad.

GridHot.ID - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad kini telah dijatuhi vonis oleh hakim.

Mengutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (23/1/2022), Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dirinya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Ya, Gaga terbukti telah lalai hingga menyebabkan kecelakaan tragis bersama mendiang Laura Anna pada Desember 2019 lalu.

Vonis yang dijatuhkan itu diketahui telah mendekati hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan saat sidang pada Rabu (19/1/2022).

Dilansir dari tribunjakarta.com, rupanya, Ayah mendiang Laura Anna, Gabor Edelenyi mengaku kasihan pada nasib Gaga Muhammad kini.

Namun, di samping itu, Gabor merasa hukuman yang diterima Gaga cukup walaupun tidak bisa mengembalikan Laura Anna ke dunia.

“Saya kasihan banget," kata Gabor dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: Enteng Sebut Hukuman Anaknya Tak Bakal Terasa, Ibunda Gaga Muhammad Suruh Putranya Lebih Selektif Cari Pacar, Sindir Tragedi Kecelakaan Sampai Kepuasan Kakak Laura Anna

“Tapi bagus dia dapat (hukuman) ini karena dia minum sama driving,” timpalnya lagi.

Tak hanya itu, Gabor juga menanggapi rencana banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad.

Kendati demikian, Gabor menilai, banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad tidak akan dikabulkan majelis hakim.

“Banding atau tidak banding, saya tidak tahu. Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya,” jelasnya.

Tetapi, ia merasa apapun hukuman Gaga Muhammad tidak akan setimpal dengan meninggalnya Laura Anna.

“Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali. Ini yang problem. Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gaga Muhammad merasa keberatan atas vonis, maka melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan banding.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.(*)

Baca Juga: Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke Gaga Muhammad, Hakim Sebut Sang Selebgram Tak Konsisten hingga Terus-terusan Cari Kesalahan Adik Greta Irene: Tidak Menunjukkan Rasa Bersalahnya