Find Us On Social Media :

Niat Kembalikan Duit Rp 647 Juta yang Mengalir ke Rekeningnya, Siwi Widi Tak Bakal Lolos dari Hukum Jika Terbukti Lakukan Ini

Putrinya Dituding Gundik Pejabat Garuda Indonesia, Ibunda Siwi Widi Sampai Jatuh Sakit: Maaf Ma, Percayalah Semua yang Menyakitimu Diberikan yang Setimpal

TPPU Wawan ini, menurut jaksa, dilakukan bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan diduga melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

Dari rekening Farsha terdapatn 21 kali transfer uang ke rekening Siwi selaku teman dekatnya sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019 sejumlah Rp 674,8 juta.

Aliran dana ini diungkap jaksa ketika membaca surat dakwaan yang dilakukan Wawan Ridwan pada Rabu (26/1/2022).

Dikutip dari Kompas.com Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022) memberi tanggapan mengenai aliran dana yang diberikan kepada Siwi.

Ali mengkonfirmasi mengenai rencana pengembalian dana tersebut.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," ungkap Ali.

Baca Juga: Siwi Widi Dituding Terima Aliran Uang Haram dari Pejabat Pajak, Sosok Ini Bongkar Status Kepegawaian Sang Mantan Pramugari di Maskapai Pelat Merah, Cuma Pegawai Kontrak?

"Sudah ada komitmen, sehingga nantinya kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," kata Ali.

Kendati demikian KPK menegaskan kemungkinan Siwi Widi terjerat hukum masih ada.

Ali menyatakan mantan pramugari Garuda itu tidak serta-merta lolos dan terlepas dari jerat hukum.

Jika terdapat bukti mengenai keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut, ia akan tetap dijerat hukum.