Find Us On Social Media :

Terima 21 Kali Transferan dari Muhammad Farsha Kautsar, Begini Nasib Siwi Widi yang Disebut-sebut Bakal Kembalikan Duit Haram ke KPK

Video Siwi Sidi Tanpa Makeup Saat Makan di Kantin Tersebar, Netizen: Filter Instagram Jahat!

GridHot.ID - Muhammad Farsha Kautsar, anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, terlibat kasus korupsi sang ayah.

Melansir Tribunnews.com, Muhammad Farsha Kautsar diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Dilansir Tribunnews, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp647,85 juta.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan Wawan, seperti dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Selain ke Siwi, Farsha juga mengirim ke rekening dua temannya, yaitu Adinda Rana senilai Rp39,1 juta dan Bimo Edwinanto sebesar Rp296 juta, mengutip Kompas.com.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta yang diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

Wawan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," kata Ali.

Baca Juga: Dulu Aibnya Dikupas Habis hingga Heboh Disebut Selir Bos Garuda, Siwi Widi Kini Jadi Incaran KPK, Sang Mantan Pramugari Disebut-sebut Terima Transferan dari Sosok Ini

Kendati mengembalikan uang, Ali menyatakan, mantan pramugari Garuda itu tidak akan serta-merta terlepas dari jerat hukum jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.

Menurut dia, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.