Find Us On Social Media :

10 Tahun 'Bersarang', Heboh Video Susi Air Diusir Paksa Keluar dari Hanggar, Ternyata Ini Duduk Perkaranya

Susi Air diusir paksa dari hangar Malinau

Donal menyebut, hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya Donal, dalam keterangan tertulis, yang kemudian dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Adapun hanggar tersebut telah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun oleh Susi Air untuk melakukan penerbangan perintis di Kalimantan Utara.

Minta waktu 3 bulan

Manajemen Susi Air sudah mengajukan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dalam waktu tiga bulan.

Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.

Namun, permintaan ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Terkenal Nyentrik dengan Gaya Ceplas-ceplos, Susi Pudjiastuti Akui Presiden Jokowi Satu-satunya Sosok yang Pernah Jadi Bosnya: Seumur Hidup Tidak Pernah Kerja Buat Orang...

"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata Donal.

Satpol PP jalankan perintah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing. Pemindahan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasannya.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon.

Namun, tidak disebutkan secara jelas atasan yang dimaksud.

Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

Satpol PP Malinau diklaim sudah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Enginer Maskapai Susi Air.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.

Pemindahan yang berlangsung pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing. (*)