Find Us On Social Media :

Bocorkan Nama Afiliator Binary Option, Ini Unggahan Adam Deni Sebelum Ditangkap, Singgung Crazy Rich yang Raup Uang dari Penderitaan Orang

Adam Deni (tengah) kala memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021)

Gridhot.ID - Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).

Sebagai informasi, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).

Adam Deni menjadi tersangka atas dugaan kasus mengunggah sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial.

Pihak Adam Deni mengatakan, pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi ditemui Kompas.com di Bareskrim Polri, Kamis.

Kata Susandi, penjamin terkait penangguhan penahanan ini adalah ibunda Adam Deni.

"(Jaminannya) Ibundanya sendiri, orangtua beliau," ujar Susandi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Baca Juga: Jerinx SID Janji Tak Bakal Berurusan dengan Hukum Lagi, Hal Penting Ini Bakal Dilakukan Sang Drummer Jika Kasus dengan Adam Deni Beres Total

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.