Find Us On Social Media :

Adam Deni Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sang Pegiat Media Sosial Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan ke Penyidik, Terungkap Ini Pasal yang Menjeratnya

Adam Deni (tengah) kala memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021)

GridHot.ID - Akibat kecerobohannya, pegiat media sosial, Adam Deni ditangkap pihak berwajib.

Dilansir dari TribunSeleb, Adam Deni ditahan sejak Selasa (1/2/2022) karena dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin si pemiliknya atau ilegal akses.

Demikian dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujarnya.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksud. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Ya, kini Adam Deni resmi jadi tersangka atas dugaan kasus ilegal akses.

Terbaru, Adam Deni resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).

Sebagai informasi, Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).

 Baca Juga: Bocorkan Nama Afiliator Binary Option, Ini Unggahan Adam Deni Sebelum Ditangkap, Singgung Crazy Rich yang Raup Uang dari Penderitaan Orang

Adam Deni menjadi tersangka atas dugaan kasus mengunggah sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial.

"Dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," ungkap kuasa hukum Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kamis.