Adam Deni Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sang Pegiat Media Sosial Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan ke Penyidik, Terungkap Ini Pasal yang Menjeratnya

Jumat, 04 Februari 2022 | 19:00
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

Adam Deni (tengah) kala memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021)

GridHot.ID - Akibat kecerobohannya, pegiat media sosial, Adam Deni ditangkap pihak berwajib.

Dilansir dari TribunSeleb, Adam Deni ditahan sejak Selasa (1/2/2022) karena dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin si pemiliknya atau ilegal akses.

Demikian dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujarnya.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksud. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Ya, kini Adam Deni resmi jadi tersangka atas dugaan kasus ilegal akses.

Terbaru, Adam Deni resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).

Sebagai informasi, Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Bocorkan Nama Afiliator Binary Option, Ini Unggahan Adam Deni Sebelum Ditangkap, Singgung Crazy Rich yang Raup Uang dari Penderitaan Orang

Adam Deni menjadi tersangka atas dugaan kasus mengunggah sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial.

"Dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," ungkap kuasa hukum Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kamis.

"Sudah, kita ajukan ke pimpinan. Tetapi, karena beliau keluar kantor, kita titipkan ke sekretariat," ujar Susandi melanjutkan.

Saat ditanya pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan, Susandi beralasan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi.

Kata Susandi, penjamin terkait penangguhan penahanan ini adalah ibunda Adam Deni.

"(Jaminannya) Ibundanya sendiri, orangtua beliau," ujar Susandi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Baca Juga: Kegirangan Tahu Adam Deni Digiring Polisi, Jerinx Mendadak Singgung Soal Karma: Jangan Terlalu Jumawa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).

Diketahui dari Kompas.com, dalam laporan tersebut, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunseleb