Gridhot.ID- Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, sosok Polwan berusia 26 tahun kini menjadi sorotan.
Bukan tanpa sebab, pasalnya Briptu Christy Triwahyuni yang merupakan seorang anggota polisi kini tengah diburu oleh Propam Polri.
Dikutip Gridhot.ID dari Tribun Solo, Briptu Christy diketahui sehari-harinya bertugas di Polresta Manado.
Kabar hilangnya Briptu Christy menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.
Sementara itu, Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast buka suara soal hal tersebut.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," katanya dikutip dari tribunmanado, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut, Briptu Christy juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain itu, kini Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir yang didapat, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkasnya.
Dikutip Gridhot.ID dari Tribun Manado, Briptu Christy Triwahyuni yang kelahiran Manado 1996 merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.
Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.
Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.(*)