Find Us On Social Media :

Jangan Sembarangan, Hanya 3 Obat Ini yang Dipakai Kemenkes untuk Rawat Pasien Covid-19, Simak Daftarnya

(Ilustrasi)

Kelima obat tersebut yakni Ivermectin, Klorokuin, dan Oseltamivir.

Selain itu, juga plasma konvalesen dan Azithromycin.

"Untuk Oseltamivir dan Azithromycin itu ada lima perhimpunan profesi yang menyatakan bahwa itu tidak boleh dipakai lagi, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah mendengar itu, dan tidak lagi membolehkan pemakaian itu," ujar Zubairi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Adapun lewat akun Twitter-nya @ProfesorZubairi, ia menjelaskan, Azythromycin tidak bermanfaat sebagai terapi Covid-19 baik skala ringan serta sedang, kecuali ditemukan bakteri selain virus penyebab Covid-19 di dalam tubuh pasien.

"Bahkan WHO sudah menyatakan obat ini tidak berguna untuk Covid-19. Kecuali saat Anda dites terbukti positif influenza, yang amat jarang ditemukan di Indonesia," kata Zubairi lewat akun Twitternya.

Oseltamivir dan Azithromycin tak lagi digunakan sebagai terapi pasien Covid-19 sejak tahun lalu.

Dalam Revisi Protokol Tata Laksana Covid-19, lima organisasi profesi kedokteran tak lagi memasukkan obat ini dalam standar perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Pakai Status Crazy Rich Abal-abal untuk Kuras Habis Harta Para Wanita, Simon Leviev Nyatanya Sudah Terkenal di Israel akan Kejahatannya, Intip Biodatanya yang Mengejutkan

Lima organisasi itu terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

(*)