Find Us On Social Media :

Jangan Sembarangan, Hanya 3 Obat Ini yang Dipakai Kemenkes untuk Rawat Pasien Covid-19, Simak Daftarnya

(Ilustrasi)

Gridhot.ID - Indonesia kini kembali mengalami kenaikan kasus covid-19.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pemerintah sampai mengeluarkan kembali aturan PPKM level 3 untuk Jawa dan Bali.

Selain peningkatan kasus covid-19 adapula penggantian obat untuk terapi para pasien.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lima jenis obat tidak lagi masuk daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19.

Hal itu menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan bahwa Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen, dan Azithromycin tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid-19.

"Iya (tidak masuk) karena tidak direkomendasikam oleh lima organissi profesi lagi dalam buku tata laksana yang baru," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/2/2022).

"Kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19," tegasnya.

Sebagai gantinya, masih ada tiga obat yang dapat digunakan untuk terapi pasien yang terpapar virus Corona itu.

Ketiganya yakni Fapivirafir, Remdisivir, dan Tocilizumab.

Baca Juga: Hilangnya Briptu Christy Sudah Masuk DPO hingga Disangkutpautkan dengan Kasus Video Asusila, Polisi Buka Suara Singgung Identitas Pemeran Video 1 Menit 56 Detik

"Ketiganya masih digunakan dan sudah ada rekomendasi para ahli dan sudah dikaji, sehingga efektivitasnya pasti baik," tambah Nadia.

Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban melalui akun Twitter-nya mengungkap lima jenis obat yang sebelumnya sempat digunakan untuk menangani pasien Covid-19, tetapi kini terbukti tidak bermanfaat.

Kelima obat tersebut yakni Ivermectin, Klorokuin, dan Oseltamivir.

Selain itu, juga plasma konvalesen dan Azithromycin.

"Untuk Oseltamivir dan Azithromycin itu ada lima perhimpunan profesi yang menyatakan bahwa itu tidak boleh dipakai lagi, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah mendengar itu, dan tidak lagi membolehkan pemakaian itu," ujar Zubairi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Adapun lewat akun Twitter-nya @ProfesorZubairi, ia menjelaskan, Azythromycin tidak bermanfaat sebagai terapi Covid-19 baik skala ringan serta sedang, kecuali ditemukan bakteri selain virus penyebab Covid-19 di dalam tubuh pasien.

"Bahkan WHO sudah menyatakan obat ini tidak berguna untuk Covid-19. Kecuali saat Anda dites terbukti positif influenza, yang amat jarang ditemukan di Indonesia," kata Zubairi lewat akun Twitternya.

Oseltamivir dan Azithromycin tak lagi digunakan sebagai terapi pasien Covid-19 sejak tahun lalu.

Dalam Revisi Protokol Tata Laksana Covid-19, lima organisasi profesi kedokteran tak lagi memasukkan obat ini dalam standar perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Pakai Status Crazy Rich Abal-abal untuk Kuras Habis Harta Para Wanita, Simon Leviev Nyatanya Sudah Terkenal di Israel akan Kejahatannya, Intip Biodatanya yang Mengejutkan

Lima organisasi itu terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

(*)